TATA CARA PENYUSUNAN RPJMDes, RKPDes TAHUN 2019

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
  2. Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 
  3. Pengkajian Keadaan Desa; 
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 
  7. Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.

Baca juga !!!!!

 
Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  1. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  2. Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  3. Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
  4. RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  2. Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2019 dalam RKPDes 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. 

Related Posts:

8 Responses to "TATA CARA PENYUSUNAN RPJMDes, RKPDes TAHUN 2019"