Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa yaitu :
- Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
- Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
- Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
- Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.
Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID.
Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga
Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
- Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
- Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
- Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
- Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
- Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
- Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
- Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
0 Response to "PERAN DAN TUGAS PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI DESA"
Post a Comment