Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.
Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:
- Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
- Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5
Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.
Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.
Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.
Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permen No. 16 Tahun 2018 yang akan dilaksanakan hingga tahun depan.
0 Response to "PRIORITAS PENGGUNAAN DD TAHUN 2019 MENURUT PERMENDES 16 TAHUN 2018"
Post a Comment