Pengertian Undang Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014


PENGERTIAN UNDANG - UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN KEISTIMEWAANNYA

Undang-Undang Tentang Desa Yang Baru dan dikeluarkan Pada tahun 2014 yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 dan di tandatangani Pada 15 januari 2014 Menjelaskan bahwa desa nantinya akan mendapatkan kucuran dana sebesar 10% dari APBN. Dimana Kucuran dan tersebut tidak akan melewati perantara sehingga dana tersebut langsung masuk ke kas desa dan jumlah nominalnya akan pariatif sesuai dengan Geografis desa, Jumlah penduduk dan angka kemiskinan di desa.

Undang-Undang desa tersebut merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong tingkat kesejahtraan seluruh lapisan masyarakat negara republik Indonesia, dan demikian diharapkan kedepanya tida ada lagi desa tertinggal. Undang-Undang desa dapat menjadi salah satu komitmen Program yang berpihak kepada rakyat sebagai dasar pembangunan negri, Undang-Undang desa tersebut mempunyai beberapa Keistimewaan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Desa akan mendapat dana mIliyaran rupiah secara langsung berdasarkan undang-undang Desa Nomor 06 Tahun2014 Pasal 72 ayat 3 Menyebutkan alokasi Dana desa minimal akan digelontorkan secara langsung ke desa dengan jumlah 10% dari dana Perimbangan yang akan diterima oleh kabupataen/Kota jadi setiap tahundesa akan menerima dana miliyaran rupiah untuk kemajuan desa;
  2. Penghasilan Kepala desa dan perangkat desa diatur dengan jelas, menurut undang-undang-desa No 06 tahun2014 Pasal 66 penghasilan kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan kejelasan penggajian berupa gaji tetap ulanan, penggajian kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan fasilitas berupa jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah;
  3. Wewenang kepala desa berdasarkan Undang-undang Desa nomor 06 tahun2014 , dimana  kepal desa berwenang untuk menigkatkan kesejahtraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa masing-masing. Namun demikian diharapkan para kepala desa menjalankan semua tugasnya dengan penuh tanggungjawab yang lebih besar atas kewenangan yang diberikan;
  4. Masa jabatan kepala desa bertambah berdasarkan Undang-Undang Nomor06 tahun 2014 Pasal 39 masa jabatan kepala desa saat ini menjadi 6 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut. Untuk Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) juga sama yaitu dapat menjabat seabanyak banyaknya 3 kali masa jabatan;
  5. Badan Permusyawaratan desa mempunyai fungsu yang lebih mendalam berdasarkan Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 pada pasal 55, Badan Permusyawaratan Desa Mempunyai fungsi seabagai Berikut :
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • Melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Undang Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014"

Post a Comment