PENYELENGGARAAN BUMDES SECARA PARTISIPATIF
BUMDes Merupakan lembaga usaha yang dimiliki desa dan sebagin besar modal usahanya milik Desa melaui Penyertaan modal secara langsung, penyelengggaraan BUMDes secara partisipatif ditandai dengan pergeseran paradigma pembangunan desa melalui Undang-Undang No 6 tahun2014 tentang Desa, yang intinya menitik beratkan bahwasabya desa bukan hanya sebagai objek pembangunan namun menjadi subjek pembangunan dirinya sendiri. Artinya bahwa saat ini desa bukan lagi hanya menjadi penonton akan tetapi juga harus terlibat sebagai pemain dalam menentukan arah kebijakan pembangunannya. Perubahan paradigma ini secara tersurat melaui UU No 06 tahun 2014 tentang Desa dalam bentuk konsep membangunndesa dan Desa membangun. konsep membangun Desa tertuang dalam pasal 78 ayat 1 Disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Konsep ini lebih dikenal dengan penyelenggaraan yang partisipatif, masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk dapat memberikan gagasan maupun ide-idenya terkait arah kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kehadiran BUMDes dapat menjadi contoh untuk Menyelenggarakan konsep penyelenggaraan yang partisipatif untuk masyarakat desa, pengelolaan BUMDes harus diikuti dengan memberikan ruang-ruang partisipasi untuk masyarakat Desa, baik dalam hal pelaksanannya maupun pengawasanya. Oleh karenanya dalam perakteknya dilapangan, Banyak BUMDes yang mewajibkan dalam AD/ART pengisian pos-pos jabatan di internal BUMDes minimal berdomisili paling sedikit 2 tahun di Desa setempat. Hala tersebut menjadi salah satu strategi untuk menjaminadanya partisipasi buat masyarakat lokal terlibat langsung dalam pengelolaan BUMDes. selain menjamin adanya keterlibatan secara langsung, harus pula diatur keterlibatan secara tidak langsung seperti mengadakan forum-forum untuk mendapatkan kritik dan masukan membuat kotak saran di kantor BUMDes atau melalui cara lain.
Penyelenggaraan Partisipatif dalam BUMDes harus dimaknai dengan memberi kesempatan untuk semua pihak terlibat dalam memberikan informasi yang komperhensif, transparan, dan akuntabel baik dalam hal kinerja maupun pengelolaan keuangannya. ketika informasi yang diberikan dapat diakses oleh masyarakat secara lengkap, tentu saja akan dapat berpengaruh terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelola BUMDes. Meningkatnya kepercayaan tersebut dapat menjadi modal bagi pengelola untuk dapat mengembangkan usahanya dan pada intinya keterlibatan masyarakat secara kolektif merupakan syarat mutlak jika ingin meningkatkan kinerja BUMDes dan bertahan sebagai pengerak ekonomi Masyarakat Desa.
0 Response to "PENYELENGGARAAN BUMDES SECARA PARTISIPATIF DI DESA"
Post a Comment