PENGERTIAN BUMDES SERTA USAHA YANG BISA DIJAKLANKANNYA


Pengertian BUMDes

BUM-Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal darikekayaan desa, dan BUMDesa harus lahir atas kehendak seluruh warga desa yang putuskan melalui musyawarah Desa ( Musdes) yang melahirkan berbagai keputusan dari mulai Nama lembaga, pemilihan pengurus hingga jenis usaha yang akan di kembangkan.

Untuk mencapai tujuannya BUMDes harus menggunakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pelayanan barang dan jasa. kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi adalah kebutuhan pokok selain itu pembekalan usaha bagi masyarakat juga menjadi salah satu tanggung jawab dari BUMDes.

Adapun jenis usaha yang bisa di kembangkan oleh BUMDes adalah sebagai berikut:
  1. Serving/Bisnis Sosial. Melakukan pelayanan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar pada modal usaha seperti ini BUMDesa tidak menargetkan keuntungan semata. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, pengolahan sampah dan lain sebagainya;
  2. Banking/Keuangan. BUMDesa bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapatkan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin dan bukan rahasia lagi sebagian besar Bank komersil di negri ini tidak berpihak pada rakyat kecil di pedesaan, selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkraman rentenir yang berkedok bank keliling di pedesaan;
  3. Bisnis Penyewaan/ Renting. Menjalankan usaha penyewaan memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung alat alat pesta penyewaan keperluan pertanian dan sebagainya;
  4. Lembaga perantara/ Broking. BUMDes bisa menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar, cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak yang selama ini hanya mencekik warga pedesaan;
  5. Perdagangan/ Trading. BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya BUMDes Mendirikan POM bensin bagi kebutuhan kapal-kapal di desa Nelayan, dan lain sebagainya;
  6. Usaha Bersama/ Holding. BUMDes membangun usaha terpadu yang melihatkan banya usaha di desa, misalnya BUMDes mengelola wisata desa dan membuka akses seluas luasnya pada penduduk untuk bisa mengambil bebagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata;
  7. Kontaktor / Contracting. BUMDes menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan desa seperti pelaksana proyek desa pemasok bebagai bahan pada proyek desa, penyedia jasa cleaning service, dan lain lain. apalagi sejak tahun 2018 pemerintah desa dilarang mengundang kontraktor dari luar desa untuk mengerjakan bebbagai peroyek yang dimiliki desa.
Demikinlah Penjelasan singkat mengenai Badan Usaha Milik Desa  yang sering dikenal dengan BUMDES, ternyata bukan hanya pemerintah dan swasta yang memiliki badan usaha, namun desapun juga memilikinya, dan dengan adanya Badan Usaha Milik Desa ini sangat berarti bagi kesejahtraan masyarakat desa karena dapat memberikan manfaat yang begitu besar.

Pada dasarnya Badan Usaha Milik Desa bertujuan untuk mensejahtrakan dengan menghidupkan perekonomian desa sehingga desa mampu menopang perkembangan perekonomiana negara.

Related Posts:

1 Response to "PENGERTIAN BUMDES SERTA USAHA YANG BISA DIJAKLANKANNYA"