Kerjasama Antara BUMN dan BUMDes Diharapkan Bisa menjadi penggerak Ekonomi Rakyat Pedesaan

4 tahun sudah program dana desa di kucurkan sejak 2015, sebagai upaya pemerintah pusat untuk menangani kesenjangan sosial antara masyaraka desa dan kota serta sebagai upaya penentasan kemiskinan masyrakata secara umum, yang menjadi perhatian adalah Badan Usaha Milikm Desa yang menjadi proritas penggunaan dana desa sampai saat ini belum bisa menjadi solusi terhadap kemajuan masyarakat di pedesaan terlepas SDM di pedesaan yang belum mampu untuk menjalankanya atau paktor lain sehingga desa desa masih fokus pada pembangunan infrastruktur.

Mengingat sangat pentingnya BUMDes di desa untuk bisa berjalan dan menjadi solusi bagi masyarakat pedesaan sehingga memudahkan akses penjualan atau pembelian suatu produk maka Kementrian BUMN (Rini Sumarno) dan Kemendes PDTT Bekerjasama Untuk lebih memaksimalkan BUMDes-BUMDes di seluruh Desa.

Sebagai Upaya Tersebut Menteri BUMN Rini Soemarno meresmikan BUMN Shop di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Terus Jaya Sehati di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sabtu (22/12/2018).

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Desa. Kami melihat bagaimana sih kami bikin program karena presiden Joko Widodo menekankan terus, Dana Desa sudah semakin banyak dianggarkan oleh APBN tetapi yang utama bagaimana caranya DD ini betul-betul berputar di desa dan dimanfaatkan untuk masyarakat desa jadi bukan DD kemudian semuanya kembali ke kota karena apa-apa beli di kota" kata Rini kepada awak media.

Melalui pemikiran tersebut, Rini kemudian berupaya membuat sebuah toko yang segala kebutuhan masyarakat desa bisa dibeli dengan harga terjangkau dan juga mendapat dukungan dari BUMN untuk produk yang berkualitas dari perusahaan milik pemerintah.

"Tidak sebatas ketersediaan produk tapi juga pemikiran jangka panjang, bagaimana bisa menambah lapangan pekerjaan, menciptakan aktivitas produktif di tengah masyarakat. Contoh kecil saja masyarakat desa banyak pakai motor, daripada beli bensin jauh-jauh kita hadirkan Pertashop milik Pertamina harganya sama seperti di SPBU," lanjut dia.

Rini juga menjelaskan BUMN Shop sendiri merupakan transformasi dari Bumdes Shop yang sudah lebih dulu ada. Setelah terlibatnya Kementerian BUMN, Bumdes akhirnya memiliki produk tidak hanya hasil olahan lokal warga setempat juga produk-produk milik perusahaan BUMN seperti obat-obatan dari Kimia Farma, Bulog untuk daging dan beras, Pertamina dan pupuk serta produk lainnya.

"Masyarakat juga bisa menikmati layanan telekomunikasi dan internet dari PT Telkom Indonesia disediakan Wifi Corner untuk masyarakat desa. Selain itu ada juga layanan simpan pinjam dari BNI, intinya apa-apa saja kekuatan produk-produk di pedesaan yang bisa jadi unggulan kita ada selain itu masyarakat bisa nabung, narik uang tanpa harus pergi ke kota ini jelas lebih ekonomis menurukan biaya pengeluaran masyarakat di desa-desa," beber Rini.

Related Posts:

dana desa tahun 2019 jumlahnya sangat fantastis

Dana Desa tahun 2019 mengalami kenaikan yang sangat fantastis!!!

Sebagai upaya percepatan pembangunan dan penentasan kemiskinan masyarakat maka pemerintah terus menaikan aggaran dana desa yang di transfer langsung ke desa. dengan demikian diharapkan peningkatan ekonomi masyarakat desa semakin maju dan berdaya.

Dengan adanya dana desa setidaknya dapat menjadi solusi terhadap masyarakat yang ada di pedesaan tidak lagi banyak urbanisasi ke kota dan bisa membuka banyak lapangan kerja di desa desa sehingga masyarakat yang ada di pedesaan semakin berdaya.

Selama ini, desa memang sudah merasakan sendiri bantuan yang digelontorkan dari pemerintah pusat. Hampir setiap desa mendapatkan dana 1 M. Tentu angkanya berbeda-beda.
Namun, angka tersebut kemungkinan besar semakin tinggi. Pasalnya, hampir sepertiga dari RAPBN 2019 di transfer ke daerah. Berapa nilainya? Sangat fantastis, yaitu sekitar Rp 70,00 T.

Memang banyak sekali yang kurang setuju dengan kebijakan ini. Akan tetapi, pemerintah sekarang memang fokus untuk membangun daerah-daerah pinggir seperti desa dan juga pulau terluar. Tujuannya agar memberi keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, bukan hanya mereka yang ada di daerah perkotaan.

Tentu ada alasan mengapa beberapa orang kurang setuju. Dana yang tidak sedikit tersebut memang tidak bisa memberikan imbas secara signifikan untuk negara. Karena memang dana tersebut ditujukan untuk pembangunan desa dan imbasnya untuk warga desa.

Peningkatan ekonomi di desa yang mungkin tidak dirasakan dalam skala nasional tapi bisa menumbuhkan ekonomi pedesaan.

Alasan yang kedua adalah banyaknya penyelewengan. Terbukti banyak sekali kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa. Ini juga menjadi catatan tersendiri.
Akan tetapi, kasus seperti itu tidak lantas membuat program dana desa yang niatnya baik ini dihentikan. Dana desa tetap dilanjutkan. Pelaksanaannya yang diperbarui dan dipantai lebih ketat lagi sehingga tidak ada penyelewengan lain.

Apalagi ketika jumlah dana desa tahun 2019 semakin tinggi. Risiko penyelewengan dana semakin tinggi. Dan ini menjadi PR pemerintah, terutama pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana desa.


Related Posts:

Cara Penyusunan RAB di Desa

Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggunjawabkan.

Sebelum RAB kegiatan sarana prasarana Desa disusun atau dibuat. Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan Penyusunan RAB, Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Tersebut

1. Tujuan Penyusunan RAB 
  1. Mengetahui berapa besar rencana biaya yang diperlukan untuk menyelesiakan kegiatan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan;
  2. Mengetahui jumlah/volume kebutuhan tenaga kerja, bahan dan alat yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan sarana prasarana Desa;
  3. Sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan sarana prasarana, khususnya pada saat melakukan pengadaan tenaga kerja, bahan dan alat, baik menyangkut jumlah, jenis, maupun harga satuannya masing-masing;
  4. RAB merupakan suatu perkiraan atau rencana, artinya bahwa nilai volume maupun harga satuan tiap jenis tenaga, bahan dan alat yang paling menentukan dalam penyelesiaan pekerjaan ádalah nilai kebutuhan nyata (realisasi) dilapangan. Dan seharusnya nilai realisasi ini sama atau tidak berbeda jauh dengan RAB yang dibuat sebelumnya;
  5. Memenuhi salah satu persyaratan yang harus dibuat didalam dokumen usulan kegiatan masyarakat terkait sarana prasarana Desa.
2. Sasaran Penyusunan RAB
Sasaran penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa, yaitu:
  1. Diketahuinya jumlah kuantitas atau volume kegiatan sarana prasarana khusunya menyangkut kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pelaksanaan sarana prasarana;
  2. Diketahuinya total nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk seluruh proyek/sub-proyek (baik dari kontribusi swadaya masyarakat, APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya;
  3. Terintegrasinya rencana penggunaan dana dari sumber-sumber pembiayaan yang ada (antara sumber dana dari kontribusi swadaya warga dan sumber lainnya (APBN/APBD/pihak ketiga lainnya).
3. Hasil yang Diharapkan
Hasil atau Keluaran yang diharapkan dari proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:
  1. Masyarakat mengetahui volume kebutuhan tenaga kerja, bahan, alat termasuk administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan atau menyelesaikan seluruh pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa. Hal ini diharapkan agar pada saat pelaksanaan konstruksi nantinya masyarakat atau kelompok pemanfaat lebih mudah dan efisien dalam mengelola dan mengalokasian dananya (tidak terjadi pembelanjaan yang berlebih yang mengakibatkan pemborosan dana);
  2. asyarakat mengetahui total nilai biaya kegiatan sarana prasarana dari kontribusi swadaya masyarakat dan total kebutuhan dana keseluruhan.
  3. Adanya integrasi kontribusi swadaya masyarakat dengan sumber dana baik APB Desa, APBD dan APBN;
  4. Tersedianya keseluruhan analisa volume tiap jenis kebutuhan pekerjaan (tenaga kerja, bahan dan alat) sesuai dengan volumenya (termasuk kualitas) dan menggunakan referensi analisa harga (koefisien) yang dapat dipertanggung-jawabkan termasuk administrasi yang diperlukan;
  5. Dipergunakannya hasil kesepakatan swadaya masyarakat dan kesepakatan harga hasil survei sebagai acuan dalam perhitungan RAB sarana prasarana.
Itulah langkah-langkah atau cara penyusunan RAB yang bisa kami sampaikan 


Related Posts:

CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA


Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakatguna terciptanya pemerintahan yang baik.

Persyaratan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
  3. Berkedudukan di Desa setempat;
  4. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  5. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  6. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan 
  7. Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan  Desa (LKD) diatur melalui Peraturan Desa (Perdes).

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, LKD dapat mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi:
  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna; 
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan 
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis-jenis diatas sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Demikian tentang Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa terbaru sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya peraturan terbaru ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Related Posts:

PENYERAHAN DIPA KEPADA KPA PUSAT OLEH KEMENDES PDTT


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi, Anwar Sanusi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 kepada Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Pusat dan Kepala Balai di lingkungan BALILATFO. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Eksekutif Lt 2 Gedung Utama Kalibata, Kamis(03/01).

Penyerahan DIPA ini menjadi langkah awal bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menjalankan program yang ada. Tanpa DIPA, Kementerian tidak akan mungkin bisa membelanjakan anggarannya.

Diperkirakan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan semakin memiliki kemampuan penggunaan anggarannya dan kemudian fokus untuk menjalankan sesuai dengan yang direncanakan, terutama tahun 2019 ini.
Penyerahan DIPA diawal tahun adalah langkah yang bagus, karena berarti mereka lebih matang bagaimana menginginkan program yang ingin dilakukan dan dengan demikian uang APBN dapat terpakai sesuai rencana.

Plt. Kepala BALILATFO juga berharap serapan anggaran di BALILATFO pada Tahun Anggaran 2019 bisa maksimal, karena semakin maksimal penyerapan anggaran, maka semakin cepat pula tujuan negara dapat tercapai.

Related Posts:

PEMALSUAN UNDANGAN UNTUK BUMDES


JAKARTA - Pemalsuan, biasa dikenal sebagai hoak, berkaitan dengan undangan kepada Bumdes. Terkait hal tersebut, pemalsuan telah dilaporkan kepada aparat yang berwenang.
Indikasi pemalsuan terlihat jelas dari kesalahan pencantuman nama direktorat jenderal. Kesalahan lainnya berkaitan dengan inkonsistensi pejabat dan kantornya.
Kepada pihak-pihak yang menerima undangan palsu tersebut, atau menemukan hal serupa pada kemudian hari, disilakan untuk melaporkan kepada Kementerian Desa PDTT. Nomor telepon aduan ialah 1500040

Sumber Kemendes PDTT  Tanggal 03 Januari 2019


Related Posts:

Sekilas Tentang Aplikasi Siskeudes

Tampilan muka Aplikasi Siskeudes versi 2.0 yang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dikembangkan bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi Siskeudes mulai diterapkan pada 2015 dengan didukung oleh Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 hal Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat KPK Nomor B.7508/01-16/08/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Himbauan Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa.

Aplikasi Siskeudes mengacu pada peraturan pengelolaan keuangan desa yang berlaku saat itu yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rilis terakhir dari Aplikasi Siskeudes, yaitu Rilis V1.0.R1.06. Aplikasi ini diberlakukan sampai dengan penyusunan Laporan APBDes Tahun Anggaran 2018.

Pada April 2018, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, sehingga Aplikasi Siskeudes perlu disesuaikan dengan regulasi tersebut. Aplikasi Siskeudes versi terbaru dikeluarkan dengan Rilis Versi 2.0.

Sebagaimana versi sebelumnya, Aplikasi Siskeudes 2.0 menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database Microsoft Access ini.

Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Aplikasi Siskeudes ditujukan kepada aparat pemerintah desa untuk memudahkan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban. Prosedur penggunaan Aplikasi Siskeudes oleh pemerintah desa dilakukan melalui permohonan dari Pemerintah Daerah untuk penggunaan aplikasi Siskeudes kepada Kemendagri atau Perwakilan BPKP setempat.

Tujuannya adalah agar penggunaan Aplikasi Siskeudes dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada wilayah pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan Aplikasi Siskeudes dilakukan dengan cara memberikan kode SML pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP dan Kemendagri.

Demikianlah sekilas gambaran tentang sitem keuangan Desa yang berbasis Apliksi Siskeudes versi 2.0 sesuai dengan permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Related Posts:

Struktur Organisani Tata Kelola Desa Serta Administrasi Desa

(A). Struktur Organisasi Desa

Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah. Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa dan lainnya. Struktur organisasinya adalah sebagai berikut.

1. Kepala Desa
Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3). Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, dan pemberdayaan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1).
Kewajiban kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 tentang UU Desa).
Fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
  • Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
3. Sekretaris
Merupakan perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Fungsi sekretaris desa adalah:
  • Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
  • Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
  • Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.
4. Pelaksana Teknis Desa:

A. Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa. Sedangkan fungsi adalah:
  • Melaksanakan administrasi kependudukan.
  • Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.
B. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Menyiapkan bantuan-bantuan analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Mengelola tugas pembantuan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA) Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
  • Menyiapkan dan melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) Tugas Kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.
E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
  • Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan desa.
  • Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum.
  • Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor.
  • Mengelola administrasi perangkat desa.
  • Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa.
5. Pelaksanaan Kewilayahan
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Fungsi kepala dusun:
  • Membantu pelaksana tugas kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
  • Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Melaksanakan keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa.
  • Membantu kepala desa melakukan kegiatan pembinaan dan kerukunan warga.
  • Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
(B). Administrasi Desa

Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006:
1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
  1. Buku Data Peraturan Desa.
  2. Buku Data Keputusan Desa.
  3. Buku Data Inventaris Desa.
  4. Buku Data Aparat Pemerintah Desa.
  5. Buku Data Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
  6. Buku Tanah di Desa.
  7. Buku Agenda.
  8. Buku Ekspedisi.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:
  1. Buku Data Induk Penduduk Desa.
  2. Buku Data Mutasi Penduduk Desa.
  3. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
  4. Buku Data Penduduk Sementara.
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
  1. Buku Anggaran.
  2. Buku Kas Umum.
  3. Buku Kas Harian Pembantu.
  4. Buku Kas Pembantu Pajak.
  5. Buku Kas Pembantu Bank.
4. Administrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
  1. Buku Rencana Pembangunan.
  2. Buku Kegiatan Pembangunan.
  3. Buku Inventaris Proyek.
  4. Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.
5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:
  1. Buku Data Anggota BPD.
  2. Buku Data Keputusan BPD.
  3. Buku Data Kegiatan BPD.
  4. Buku Data Agenda BPD.
  5. Buku Ekspedisi BPD
Demikianlah ulasan Terkait SOTK pemerintahan desa beserta tugas pokok dan fungsinya masing masing, semoga bermanfaat.

Related Posts:

PRIORITAS PENGGUNAAN DD TAHUN 2019 MENURUT PERMENDES 16 TAHUN 2018

Perhatian Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah semakin diperkuat dengan adanya Dana Desa yang dibagikan ke seluruh desa di Indonesia. Dana Desa tersebut terus dioptimalkan penyerapannya melalui Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 yang mencakup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sehingga meminimalisir adanya penyelewengan.

Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Beberapa Prioritas Penggunaan Dana Desa menurut Permen No. 16 Tahun 2018 yang tercantum dalam Pasal 4 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ayat 1: Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Ayat 2: Pritoritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.
  • Ayat 3: Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Dari ke tiga ayat tersebut dapat diketahui bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau Sumber Daya Manusia yang berada di desa. Hal ini tercantum pada ayat 1 yang kemudian dikuatkan kembali pada ayat 3.

Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam hal peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat desa tercantum denga jelas pada Pasal 5. Pada Pasal 5 ini dijelaskan bagaimana upaya tersebut bisa dijalankan seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk pemenuh kebutuhan seperti transportasi, energi dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya yang tercantum dalam Pasal 5

Selain itu, lintas bidang yang dimaksud dalam ayat dua adalah Bidang Pembangunan Desa yang tercantum pada Pasal 5 Permen No. 16 Tahun 2018 yakni pada bidang kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, transportasi, ekonomi serta berbagai bidang lainnya yang tercakup pada Pasal 5.

Sedangkan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai usaha untuk apenngkatan pelayanan publik di tingkat desa dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 Permen No. 16 Tahun 2018 yang menjelaskan beberapa kegiatan di bidang kesehatan yang meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi, pemberian makan tambahan untuk bayi dan balita, hingga pelatihan pemantauan perkembanguan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui serta beberapa kegiatan lainnya.

Beberapa pasal selanjutnya juga masih memberikan keterangan untuk ayat-ayat yang ada dalam Pasal 4 Permen No. 16 Tahun 2018. Seperti contohnya pada pasal 7 yang memberikan informasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa yang mana diputuskan melalui musyawarah desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 8 yang mana ada 5 ayat yang berhubungan pada pembangunan non fisik seperti peningkatan SDM yakni Program Kegiatan Padat Karya juga termasuk dalam penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru.

Itulah penjelasan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permen No. 16  Tahun 2018 yang akan dilaksanakan hingga tahun depan.

Related Posts:

TATA CARA PENYUSUNAN RPJM DESA

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:
  • Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 
1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku pembina; (2) Sekretaris Desa selaku ketua; (3) Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan (4) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan  orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah:
  • Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengkajian keadaan Desa;
  • Penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  • Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:
  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
3. Pengkajian Keadaan Desa
Tujuan: mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan desa.
Langkah kerja:
  • Penyelerasan data desa.
  • Penggalian gagasan masyarakat; dan
  • Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
Output: Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.

Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yaitu:
  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
  • Rencanaprioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Musyawarah desa Dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Diskusi kelompok membahas sebagai berikut:
  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan uleh perangkat
  • Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tahapan:
  • Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
  • Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
  • Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.

7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Tahapan:
  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  • Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa

Related Posts:

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASRKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018

Definisi Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Azas Pengelolaan keuangan Desa
Keuangan desa dikelola berdasarkan Asas-asas Transparan,partisipatif,akuntable serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam Masa 1 ( satu ) tahun anggaran Mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pengelolaan Keuang Desa Meliputu :
Kepala Desa
Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili pemerinta Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaanya kepada perangkat Desa selaku PPKD pelimpahan sebagai kekuasaan PKPKD kepada PPKD yang di tetapka oleh keputusan kepala Desa. adapun PPKD terdiri atas :
  • Sekretaris Desa;
  • Kaur, Kasi;dan
  • Kaur Keuangan.
Sekretaris Desa
Berdasarkan Permendagri 20/2018 sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD, adapun tugas sekretaris desa yaitu :
  1. Mengordinasikan penyusunan dn pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan Perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APBDesa dan perubahan penjabaran APBDesa;
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan  tugas PPKD; dan
  6. Menggordinasikan Penyusunan Laporan Keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Sekretaris Desa Juga Mempunyai tugas:
  • melakukan Verifikasi terhadap DPA,DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan Pengeluaran APBDes.
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan desa serta memfunyai tugas yaitu ;
  1. Menyusun RAK Desa;
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Kaur keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana
Kaur dan Kasi  bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran serta memfunyai tugas sebagai berikut :
  1. Melakukan tindakan yangmengakibatkan pengeluaran atas beban anggran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Pembagian tugas kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masig-masing dan di tetapkan dalam RKP Desa.

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APB DESA )

Pendapatan Desa terdiri dari ;
(1) Pendapatan asli Desa
(2) Transfer:
  • Dana Desa;
  • Bagian dari Hasil Pajak daerah dan retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
  • Alokasi Dana Desa;
  • Bantuan Keuangan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
  • Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pendapatan Lain- lain

Belanja Desa
Belanja Desa yaitu ssemua pengeluaran yang merupakan kewajiban  Desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oelh Desa. Adapun Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksana Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Penanggulangan Bencana, keadaan daruarat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja bidang dan sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.

Jenis Belanja Desa Meliputi :
  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Baranga dan Jasa
  3. Belanja Modal; dan
  4. Belanja tak terduga.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa terdiri atas Kelompok
  • Penerimaaan Pembiayaan; dan 
  • Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Mencakup :
  1. SILPA tahun sebelumnya;
  2. Pencairan dan Cadangan; dan
  3. Hasil penjualan kekayan Desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaaan terdiri dari :
  1. Pembentukan dan Cadangan; dan
  2. Penyertaan Modal Desa.

PENGELOLAAAN KEUANGAN DESA
Pengelolaan Keuangan Desa meliputu :
  1. Perencanaaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pertanggungjawaban.
Demikianlah ulasna singkat terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang keuangan Desa.


Related Posts:

KEMENDES PDTT DORONG DESA MEMBANGUN DENGAN TERAPKAN TEKNOLOGI 4.0

JAKARTA - Dalam rangka menghadapi dan mengisi revolusi industri 4.0, desa-desa didorong untuk lebih melek teknologi dalam melepaskan diri dari ketertinggalannya. Penguasaan teknologi jadi hal yang penting untuk percepatan peningkatan kualitas SDM di desa dan percepatan pertumbuhan ekonomi di desa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengungkapkan pentingnya kesiapan desa dalam menghadapi revolusi industri 4.0, Kemendes PDTT memberikan pelatihan SDM di desa melalui Akademi Desa 4.0 dan pengembangan teknologi digital di desa.

"Desa dalam menghadapi Industri 4.0, keyword-nya yaitu internet of think, yang punya peran untuk mendorong aktivitas kegiatan masyarakat. Saat ini terdapat 9.658 (12%) desa/kelurahan memiliki jasa ekspedisi selain Pos. 77.172 (92%) desa/kelurahan yang sudah dapat dijangkau sinyal telepon seluler/handphone di sebagian besar wilayah desa, dan 70.190 (84%) desa/kelurahan telah dapat dijangkau sinyal internet di sebagian besar wilayah desa," tuturnya saat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion Pra Munas dan Konbes NU 2019 bertema "NU Menyongsong Revolusi Industri 4.0" di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia melanjutkan, dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa untuk pengembangan teknologi digital desa sesuai musyawarah. Contoh kegiatannya misalnya pengembangan sistem dan aplikasi digital seperti sistem administrasi keuangan dan aset desa, dan Sistem Informasi Desa (SID). Kedua, pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana informasi dan komunikasi seperti jaringan internet untuk warga, website desa, komputer. Ketiga, pembinaan dan pelatihan, seperti pelatihan kewirausahaan, pelatihan e-commerce, pelatihan pengelolaan website.

Dalam menyikapi hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan kualitas SDM desa yang mampu menyongsong Indonesia 4.0 dan mengurangi permasalahan pelatihan desa, Kemendes PDTT mendirikan Akademi Desa 4.0.

"Kita menggagas akademi desa 4.0. Mari keroyok bareng-bareng sama NU juga, untuk mengurangi kesenjangan pengetahuan antara di desa dan di kota. Memberikan pembelajaran kepada mayarakat desa menggunakan teknologi informasi yang sudah masuk desa. Mereka butuh pengetahuan sesuai kebutuhan mereka, kita ingin akademi desa jadi komoditas pembelajaran.
Masyarakat dengan menggunakan handphonenya tinggal klik kebutuhannya apa, misal tentang desa. Ada 30.000 video contoh inovasi desa sebagai bahan pembelajaran. Ini tugas pendamping dan penggiat desa untuk melatih," terangnya.

Selain itu, dia menjelaskan, misalnya penerapan Smart Farming desa-desa di daerah tertinggal dalam implementasi Internet of Things (IOT) dalam peningkatan produksi hasil pertanian, perikanan, dan peternakan di desa-desa daerah tertinggal, produk yang dikeluarkan untuk meningkatkan produksi antara lain Drone Sprayer untuk pertanian, Water Debut Sensor untuk peningkatan Perikanan, dan Cow Health Belt untuk peternakan.

"Bagaimana menggunakan IT untuk respons terutama daerah pertanian saat panen, misal harga jatuh, seperti alpukat mentega di Soe NTT. 1 kilo dihargai 3-4ribu padahal kalau di Jakarta bisa 50ribu/kg. Gap harga terjadi karena marketnya diambil sama tengkulak, makanya itu penting kerja sama dengan toko-toko online, hingga bisa terjual 833 kg dan pendapatan petani meningkat 100persen," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, Anwar mengungkapkan peluang mengoptimalkan peran BUMDes dalam pengembangan ekonomi digital menurutnya menjadi penting dan perlu. Karena BUMDes dapat memfasilitasi dan melatih kelompok ekonomi desa, misalnya untuk pemasaran digital dan peningkatan produk seperti packaging sehingga punya daya saing. Selain itu, BUMDes dapat menjadi tempat konsolidasi produk warga yang selanjutnya mendeliver pada market place terkait atau membangun sistem pemasaran digital sendiri. Dengan adanya unit layanan, BUMDes dapat memberikan layanan internet kepada masyarakat sehingga akses kepada pasar digital lebih mudah dijangkau.

"Industri 4.0 ini menjadi tantangan dan kesempatan ekonomi pedesaan. Desa-desa dengan IT yang sudah masuk akan lebih cepat maju, saya rasa desa-desa akan terlepas dari keteringgalannya, 5tahun kedepan akan selesai jika punya komitmen yang tinggi," pungkasnya optimistis.


Related Posts:

PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau Perdes. 

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:

Pembahasan

Pasal 8
BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. 
Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 9
Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Pasal 10
Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. 
Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

Bagian Keempat

Penetapan

Pasal 11
Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.

Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.

Yang perlu dipahami bahwa setiap produk Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Hal ini sesuai amanat UU Desa, yang mana masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Dalam Permendagri No 111 tentang Pedoman Teknik Peraturan di Desa, Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Kemudian Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Posts:

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DI DESA

Penjelasan Singkat Pembentukan Dana Cadangan di Desa

Dijelaskan dalam Permendagri No.20 Tahun 2018. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Yang disebut dengan Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) melalui rekening Kas Desa.

Penerimaan Pembiayaan terdiri dari:
  1. Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,
  2. Pencairan dana cadangan, dan 
  3. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
Kenapa ada Silpa anggaran? Karena terjadi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, karena penghematan belanja, dan sisa dana dari kegiatan lanjutan.

Kegunaan Dana Silpa Yaitu : 
Dengan terjadinya Silpa dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, dapat mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan, dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.

Kegunaan Dana Cadangan Yaitu: 
Dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa, dalam pasal 26 dijelaskan, bahwa pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. 

Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. Dalam peraturan desa paling sedikit memuat:
  1. Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
  2. Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
  3. Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
  4. Sumber dana cadangan; dan
  5. Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. dan penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.

Artinya, pembentukan dana cadangan harus cukup alasan dan jelas peruntukannya untuk program/kegiatan apa? Hal ini penting diperhatikan untuk menghindari terjadi persoalan antar generasi saat terjadi pergantian kepala desa.

Dana cadangan haruslah dikelola dengan baik, sehingga selama masa “penumpukkan” sampai saat dinilai cukup untuk digunakan dapat lebih produktif. Kalau tidak bermanfaat.

Demikian ulasan singkat terkait pembentukan dana cadangan di desa yang perlu diketahui.

Related Posts:

TATA CARA PENYUSUNAN RPJMDes, RKPDes TAHUN 2019

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
  2. Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; 
  3. Pengkajian Keadaan Desa; 
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan 
  7. Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Panduan Penyusunan RKPDes Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang disingkat RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. RKPDes disusun sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa.

Baca juga !!!!!

 
Dalam penyusunan RKPDes, Desa harus memperhatikan rencana kegiatan prioritas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Jadwal Penyusunan RKPDes
  1. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) mulai disusun pada bulan Juli tahun berjalan;
  2. Penyusunan RKPDes harus mengikutsertakan masyarakat desa;
  3. Setelah RKPDes disusun kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. 
  4. RKPDes menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Mengenai tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dana bagaimana sistematika penyusunannnya dapat dibaca dalam artikel alur penyusunan RKPDes.

Alur Penyusunan RKP Desa
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa;
  2. Pembentukan tim Penyusunan RKP Desa;
  3. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa;
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa;
  7. Penetapan RKP Desa;
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKPDes.
Prioritas Program Dana Desa 2019 dalam RKPDes 
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. 

Related Posts:

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PERCEPATAN PADAT KARYA TUNAI TAHUN 2018


Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam usaha memajukan pembangunan dan perekonomian desa.

Tujuan padat karya tunai yaitu untuk menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa.

Terkait dengan pedoman pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018.

Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala - kendala, seperti belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dalam APBDes, belum dipenuhinya persyaratan untuk memperoleh bantuan keuangan dari kabupaten/kota dan provinsi serta alokasi dana desa, dan banyaknya rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi desain yang harus diverifikasi dan disetujui oleh pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan keterlambatan satu tahapan penyaluran dan menghambatan penyaluran berikutnya.

Dengan adanya kendala-kendala tersebut berimplikasi terhadap Penyerapan tenaga kerja menjadi kurang optimal, seharusnya jika PKTD berjalan efektif akan mampu menyerap tenaga kerja antara 9,04 juta jiwa 11,8 juta jiwa.

Peningkatan pendapatan agregat masyarakat tidak berjalan seperti yang diharapkan karena PKTD diperkirakan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat antara Rp13,12 T - Rp17,5 T.

Daya beli masyarakat tidak optimal, karena seharusnya apabila PKTD berjalan, maka akan meningkatkan daya beli antara Rp9,1 T - Rp12,2 T.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi di desa menjadi tidak optimal, karena PKTD dapat mendorong pertumbuhan ekonomi antara 0,09% - 0,12%; dan Pengentasan kemiskinan menjadi terhambat, karena PKTD mampu menurunkan jumlah penduduk miskin minimal sebanyak 355 ribu jiwa.

Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 1:
  1. Penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Pemenuhan petunjuk teknis dalam penyusunan RAB dan spesifikasi desain
  3. Akselerasi penetapan Perda APBDes melalui: Penyederhanaan jenis kegiatan, Peningkatan koordinasi antara Kepala Desa dengan BPD, Percepatan pemenuhan persyaratan bantuan keuangan, baik dari provinsi, kabupaten/kota, maupun ADD.
  4. Menyelesaikan Perkada tentang Pembagian Dana Desa per desa dan segera menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap I.
  5. Mempermudah persyaratan untuk memperoleh ADD dan bantuan keuangan.
  6. Asistensi dan fasilitasi dalam penyusunan perdes APBDes.
  7. Mempermudah sekaligus mempercepat proses verifikasi rancangan perda APBDes.
  8. Asistensi dan fasilitasi penyusunan RAB dan spesifikasi desain teknis.
  9. Menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa.
Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai Tahap 2:
  1. Tidak menunda penyampaian Perda APBDes maupun hasil penyesuaian RAB untuk pemenuhan HOK 30%.
  2. Akselerasi penyelesaian Perkada tentang Pembagian Dana Desa per desa dan menyampaikannya ke KPPN untuk penyaluran Dana Desa tahap 1. 
  3. Pemerintah kab/kota dan pemerintah desa segera menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa dan laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya untuk mempercepat penyaluran Dana Desa tahap 2, baik dari RKUN ke RKUD maupun dari RKUD ke RKDes.
  4. Pemerintah kab/kota memberikan asistensi dan fasilitasi apabila ada dokumen persyaratan yang belum sesuai dengan ketentuan.
  5. Pemerintah kab/kota agar proaktif menghimbau kepala desa yang belum memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, baik tahap 1 dan tahap 2.
  6. Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat memberikan teguran kepada bupati/walikota yang terlambat menyalurkan Dana Desa ke Desa yang persyaratannya sudah lengkap.
Diolah dari paparan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2018

Related Posts:

TAHAPAN CAPTURING INOVASI DESA

Program Inovasi Desa diluncurkan pertama kali pada tahun 2017 oleh Kementerian Desa dalam rangka mendorong pemanfaatan dana desa yang lebih berkwalitas melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sebagaimana kita pahami bahwa salah satu tahapan dalam pelaksanaan program inovasi desa yaitu capturing.

Capturing adalah proses pendokumentasian atas pengetahuan dan pengalaman desa dalam pemanfaatan dana desa yang inovatif agar dapat disebarkan ke desa lainnya untuk direplikasikan atau dikembangkan.

Dalam proses capturing, setidaknya ada 5 tahapan yang dilakukan yaitu indentifikasi (capturing awal dan penyortiran), verifikasi, capturing lengkap (formatting dan verifikasi lanjutan), packaging dan validasi. 

Packaging adalah proses pengemasan dan editing terhadap sebuah video, album foto atau tulisan dari hasil penangkapan inovasi desa yang telah diverifikasi oleh tim inovasi kabupaten.

Tujuannya yaitu untuk mendapatkan kwalitas packaging yang baik, sehingga pesan-pesan yang disampaikan mudah ditangkap dan pada akhirnya akan memotivasi desa-desa lain untuk melakukan reflikasi inovasi

Demikian penjelasan tentang packaging yang merupakan salah satu tahapan dalam proses capturing inovasi.

Related Posts:

4 MANFAAT PROGRAM INOVASI DESA YANG PERLU DIPAHAMI

Pada akhir tahun 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencanangkan sebuah terobosan baru dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan. Terobosan tersebut dilakukan untuk melecut percepatan dan efektivitas penggunaan dana desa. Segala langkah yang dilakukan kemudian dirangkum dalam sebuah rancangan yang dinamakan Program Inovasi Desa (PID).

Terobosan berupa Program Inovasi Desa (PID) bisa muncul dikarenakan selama ini berbagai program di desa masih dianggap kurang variatif dan berkembang.
Padahal, potensi masyarakat dan sumber daya alam di desa diyakini mampu menciptakan banyak perubahan. Hanya butuh program-program yang lebih fresh dari berbagai gagasan atau ide kreatif, maka inovasi desa bukanlah sebuah hal yang mustahil.

Sejak PID muncul di permukaan, program ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat desa. Masyarakat senantiasa bertanya-tanya segala hal yang berkaitan dengan inovasi desa. Bahkan, sesederhana makna dari inovasi itu sendiri kerap menjadi sebuah pertanyaan di benak mereka. Ditambah lagi apa pentingnya dan alasan dari Program Inovasi Desa. Oleh karena itu, mari kita mulai bahas mengenai hal tersebut.

Pertama, apa sih sebenarmya inovasi itu ? Inovasi merupakan sebuah cara atau strategi yang berasal dari ide-ide kreatif supaya terjadi suatu pembaharuan demi terwujudnya kemajuan hingga tercapai sebuah kemakmuran.

Kemudian, begitu pula inovasi desa yang mana bertujuan untul mendongkrak dan membangkitkan semangat dalam melakukan hal-hal terkait pembangunan desa.

Selain butuh kreativitas seraya menggali potensi sumber daya manusia maupun alam, rasa optimis juga sangat diperlukan supaya semangat itu terus membara setiap waktu.

Rasa optimis juga bisa menjadi bahan bakar guna memulai sebuah inovasi desa, meski pada awalnya merasa bingung akibat dari tidak ada gambaran sama sekali mengenai apa dan bagaimana cara berinovasi.

Sebelum jauh melangkah untuk mewujudkan Program Inovasi Desa (PID), maka perlu diketahui lebih dulu apa pentingnya dan manfaat program tersebut. Sehingga Program Inovasi Desa (PID) menjadi sebuah inovasi yang memang diperlukan.

Jadi, inilah antara lain 4 manfaat Program Inovasi Desa yang perlu anda ketahui :

1. Potensi SDA dan SDM di desa bisa tergali
Sekalipun di daerah pedesaan, masyarakat Indonesia harus tetap optimis dan tak boleh merasa minder dengan negara-negara lainnya. Mengapa begitu ? Karena sebenarnya Tuhan YME mengkaruniai negeri kepulauan ini dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu berpotensi. Bahkan, kalau dibandingkan negara lain, khsususnya negara berkembang di sekitar Indonesia, kekayaan alam yang Indonesia miliki jauh lebih banyak. Namun, potensi SDA hanya akan teronggok sia-sia tanpa potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Itulah mengapa masyarakat dan pemerintah serta pihak terkait perlu mencanangkan Program Inovasi Desa (PID) lebih dulu, sebagai upaya awal untuk mendidik dan melatih masyarakat mampu mengolah SDA secara maksimal dengan cara yang baik.
Selama ini, bagaimana pengetahuan yang berkembang di Indonesia tidak serupa dengan kebanyakan negara lainnya.

Masyarakat di berbagai negara lain telah memiliki pengetahuan yang sifatnya tertuang alias explicit knowledge. Apa yang mereka ketahui langsung mereka terapkan dalam kehidupan nyata.
Sementara, masyarakat Indobesia kerap memiliki pengetahuan yang hanya tersimpan dalam benak masih-masing orang. Hal itu berarti pengetahuan tersebut sifatnya masih individual.

Maka, alasan PID diperlukan salah satunya yaitu untuk mengubah hal tersebut yang mana masyarakan dibuat memiliki pengetahuan dan skill hingga mampu mengaplikasikan secara langsung di dunia nyata. Tak sekedar punya pengetahuan dan membuat gagasan kreatif dalam benak belaka.
PID membuat pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada masyarakat lebih terstruktur dan terarah.

Apalagi dengan adanya PID masyarakat dapat lebih memahamai ilmu dan skill yang diperlukan untuk mengolah kekayaan alam yang ada di desa mereka.

2. Masyarakat bisa bergerak lebih massif
Melalui PID, masyarakat desa bisa mendapatkan pengetahuan yang semula bersifat individual menjadi sebuah ilmu yang dapat disebarluaskan.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan mampu bergerak lebih massif dengan mempraktekkan ilmu pengetahuan dan pelatihan kemampuan (skill) yang didapatkan.

3. Tercapainya kesejahteraan masyarakat yang meningkat
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa tujuan dilakukannya sebuah inovasi adalah pembaharuan yang bisa membawa kemajuan bagi para pelakunya. Alhasil, diharapkan pun inovasi bisa berakhir dengan mewujudkan kemakmuran. Pertama sekali, tak perlu berbicara panjang lebar mengenai kemakmuran desa dari hasil Program Inovasi Desa yang dijalankan.

Target awal yang perlu dicapai bisa hanya berupa meningkatnya penghasilan masyarakat desa sebagai penggiat inovasi.

Dengan penghasilan yang meningkat, maka daya beli antara sesama pengusaha diharapkan bisa meningkat. Kehidupan perekenomian pun bisa berkembang. Kebutuhan pangan, sandang, dan papan pada setiap keluarga bisa terpenuhi.

Selain itu, pendidikan para anak yang masih mesti mengenyam bangku sekolah terus berlangsung hingga mencetak penerus generasi bangsa yang berkualitas.
Contoh sederhana sebuah inovasi desa yang dilakukan adalah dengan mengolah singkong menjadi makanan kekinian. Singkong adalah sebuah tanaman yang banyak sekali dijumpai dan memang dapat tumbuh subur di Indonesia.

Saat ini, di perkotaan, kafe maupun restoran yang menyajikan berbagai menu sesuai trend alias kekinian dan begitu unik dari segi cita rasa maupun penampilan.
Maka, bisa saja masyarakat desa menciptakan menu makanan atau bahkan kalau bisa berupa minuman yang berbahan singkong.

Misalnya, membuat singkong bakar keju saus kacang. Bahan dasarnya tetap mengandung unsur Indonesia yang khas, yakni singkong.
Sementara, unsur inovasi yang dilakukan adalah menciptakan kombinasi singkong dengan bahan makanan yang cenderung identik dengan masyarakat Barat, yakni keju dan saus kacang.

4. Meningkatkan pendapatan asli desa
Akhirnya selepas terus berinovasi dengan giat dan ulet, maka tiba saatnya membahas mengenai kemakmuran.

Dengan penghasilan masyarakat desa yang terus melambung, maka kemakmuran bisa saja tercipta dengan terus berputarnya roda perekonomian.

Otomotatis Program Inovasi Desa terus berlangsung guna memprtahankan pencapaian yang sebelumnya didapatkan. Seiring terus berlangsungnya PID, maka pemerintah pun mengucurkan dana lebih pada pendapatan asli desa guna mendukung suksesnya pelaksanaan PID.

Apalagi jika pemerintah merasa pemanfaatan dana desa terasa maksimal, maka pendapatan asli desa bisa kian meningkat. Jadi, pemerintah desa juga tidak melulu berfokus pada pembangunan infrastuktur. Bahkan, pelaksaanan pembangunan bisa diselenggarakan dengan gotong royong antara pemerintah dan juga masyarakat desa yang telah makmur oleh adanya PID.

Itulah 4 alasan mengapa Program Inovasi Desa (PID) sangat diperlukan.

Related Posts:

PERAN DAN TUGAS PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN PROGRAM INOVASI DESA

Program Inovasi Desa secara umum bertujuan untuk mendorong penggunaan dana desa yang lebih berkualitas, efektif dan efesien melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

Ada empat manfaat yang diterima desa dengan adanya Program Inovasi Desa yaitu :
  1. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya.
  2. Adanya fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif sesuai prioritas kebutuhan masyarakat Desa dan mendukung program-program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
  3. Adanya jasa layanan teknis dapat dimanfaat untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Adanya kesempatan dan akses desa untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
Adapun strategi yang dikembangkan dalam rangka memunculkan inovasi adalah dengan mengoptimalkan kegiatan - kegiatan pada bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, pengembangan sumber daya manusia dan infrastruktur desa.

Sementera itu, Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik unsur pelaku pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat.

Tenaga Ahli (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa P3MD Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PPID.

Sesuai Petunjuk Teknis Operasional 2018 tentang Pelaksanaan Program Inovasi Desa, tugas tenaga
pendamping profesional desa sudah diatur dalam SOP tersebut sesuai jenjang masing-masing. Dan PLD merupakan tenaga pendampingan yang paling dekat dengan masyarakat desa dan pemerintah desa dalam mengawal implementasi UU Desa.

Berikut 7 Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa:
  1. Memfasilitasi kegiatan sosialisasi PPID dan P2KTD di Desa.
  2. Bersama Pendamping Desa (PD) dan TPID menyiapkan proses pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID), mulai dari proses Musyawarah Antar Desa (MAD) sampai dengan membangun komitmen atau replikasi.
  3. Fasilitasi pelaksanaan komitmen desa hasil Burasa Inovasi Desa (BID) ke dalam Perencanaan Desa.
  4. Bersama PD dan TPID melakukan identifikasi desa-desa yang mempunyai Program Pembangunan Desa yang Inovasi sesuai kreteria pelaksanaan PPID.
  5. Bersama PD dan TPID melakukan dokumentasi atas program-program pembangunan desa yang inovatif.
  6. Bersama-sama PD dan TPID melakukan identifikasi kebutuhan P2KTD dan memfasilitasi proses pelaksanaannya.
  7. Memfasilitasi Forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk pertanggungjawaban hasil kerja Penyediaan Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).
Demikian tugas -tugas pendamping Desa dalam Pelaksanaan Program Inovasi Desa di kecamatan.

Related Posts: