PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASRKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018

Definisi Keuangan Desa
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Azas Pengelolaan keuangan Desa
Keuangan desa dikelola berdasarkan Asas-asas Transparan,partisipatif,akuntable serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan Keuangan Desa dalam Masa 1 ( satu ) tahun anggaran Mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pengelolaan Keuang Desa Meliputu :
Kepala Desa
Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili pemerinta Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan, dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaanya kepada perangkat Desa selaku PPKD pelimpahan sebagai kekuasaan PKPKD kepada PPKD yang di tetapka oleh keputusan kepala Desa. adapun PPKD terdiri atas :
  • Sekretaris Desa;
  • Kaur, Kasi;dan
  • Kaur Keuangan.
Sekretaris Desa
Berdasarkan Permendagri 20/2018 sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD, adapun tugas sekretaris desa yaitu :
  1. Mengordinasikan penyusunan dn pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan Perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang penjabaran APBDesa dan perubahan penjabaran APBDesa;
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan  tugas PPKD; dan
  6. Menggordinasikan Penyusunan Laporan Keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Sekretaris Desa Juga Mempunyai tugas:
  • melakukan Verifikasi terhadap DPA,DPPA, dan DPAL;
  • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa;
  • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan Pengeluaran APBDes.
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan desa serta memfunyai tugas yaitu ;
  1. Menyusun RAK Desa;
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Kaur keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Pelaksana
Kaur dan Kasi  bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran serta memfunyai tugas sebagai berikut :
  1. Melakukan tindakan yangmengakibatkan pengeluaran atas beban anggran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
Pembagian tugas kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masig-masing dan di tetapkan dalam RKP Desa.

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APB DESA )

Pendapatan Desa terdiri dari ;
(1) Pendapatan asli Desa
(2) Transfer:
  • Dana Desa;
  • Bagian dari Hasil Pajak daerah dan retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
  • Alokasi Dana Desa;
  • Bantuan Keuangan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
  • Bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pendapatan Lain- lain

Belanja Desa
Belanja Desa yaitu ssemua pengeluaran yang merupakan kewajiban  Desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oelh Desa. Adapun Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Pelaksana Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
  5. Penanggulangan Bencana, keadaan daruarat dan mendesak Desa.
Klasifikasi belanja bidang dan sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.

Jenis Belanja Desa Meliputi :
  1. Belanja Pegawai;
  2. Belanja Baranga dan Jasa
  3. Belanja Modal; dan
  4. Belanja tak terduga.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa terdiri atas Kelompok
  • Penerimaaan Pembiayaan; dan 
  • Pengeluaran Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Mencakup :
  1. SILPA tahun sebelumnya;
  2. Pencairan dan Cadangan; dan
  3. Hasil penjualan kekayan Desa yang dipisahkan.
Pengeluaran Pembiayaaan terdiri dari :
  1. Pembentukan dan Cadangan; dan
  2. Penyertaan Modal Desa.

PENGELOLAAAN KEUANGAN DESA
Pengelolaan Keuangan Desa meliputu :
  1. Perencanaaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan; dan
  5. Pertanggungjawaban.
Demikianlah ulasna singkat terkait pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang keuangan Desa.


Related Posts:

0 Response to "PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASRKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018"

Post a Comment